HOAKS

Sebar Hoaks, Dokter Lois Resmi Ditahan 

Kriminal | Selasa, 13 Juli 2021 - 02:07 WIB

Sebar Hoaks, Dokter Lois Resmi Ditahan 
Dokter Lois Owein dan unggahannya di media sosial. (INSTAGRAM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan dokter Lois Owein atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial terkait pandemi Covid-19

"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021). 


Perkara dugaan penyebaran berita bohong tersebut ditangani oleh Mabes Polri usai penyidik menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya. 

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Dokter Lois sebelumnya ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Penangkapan itu setelah sejumlah perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris viral di media sosial. Kala itu, dia menyatakan bahwa dirinya tak percaya Covid-19.     

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kalimat yang diungkapkan Lois sehingga diproses hukum. 

"Postingannya adalah 'korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam,'" kata  Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7). 

Menurutnya, Lois telah menyebarkan berita bohong dengan mengungkapkan pernyataan tersebut di tengah masa pandemi. Belum lagi, kata dia, Lois dinilai telah dengan sengaja menyiarkan pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. 

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook